Foto : Humas Jateng
JAKARTA, SUARASOLO.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berbasis P2P lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan aset milik para tersangka. Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset senilai kurang lebih Rp300 miliar, yang terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak.
Penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak menjadi bagian dari strategi asset recovery untuk memulihkan kerugian ribuan pendana (lender) atau para korban yang terjebak dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap aset utama yang disita diantaranya, Kantor PT DSI di Prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan dan lahan seluas 5,3 hektare di Kota Bandung. Termasuk, lahan belasan ribu meter persegi di Bekasi dan Deli Serdang.
Selain menyita properti, penyidik tengah memblokir 31 rekening senilai Rp 4 miliar, 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar, serta menyita ratusan sertifikat SHM/SHGB.
“Total estimasi nilai aset yang diamankan tim penyidik sekitar Rp 300 miliar,” tegasnya.

Untuk penanganan kasus ini, lanjut Ade Safri, penyidik fokus pada pertanggungjawaban pidana korporasinya. Di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan pengurus untuk keuntungan perusahaan.
Saat ini, kata Dirtipideksus, penyidik telah menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, yakni TA selaku Dirut, MY sebagai Eks Direktur dan ARL berperan sebagai Komisaris. Ketiganya diduga menjalankan modus proyek fiktif menggunakan data peminjam (borrower) lama untuk menarik dana segar dari masyarakat.

Dalam mengusut kasus ini, tambah Adem Safri, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Agung pada Rabu (11/3) siang pukul 12.00 WIB.
Guna membantu para korban untuk mendapatkan ganti rugi, Ade Safri menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi melalui kanal pengaduan khusus.
“Penyidikan kasus ini terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal investasi bodong berbasis syariah ini,” papar Mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
VA PAULO /*

